27 April, 2008

Dibalik Gugatan Pembubaran KPK

Benarkah BPK sudah menjadi super institusi saat ini, ataukah benar sinyalemen masyarakat bahwa DPR adalah lembaga paling korup yang berusaha menutupi kebobrokannya.? Dua pertanyaan itulah yang ada di masyarakat tanah air saat ini, setelah adanya larangan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK oleh pimpinan DPR.
Beberapa anggota DPR mengatakan bahwa larangan penggeledahan tersebut sudah menjadi sikap institusi karena telah diputuskan lewat rapat pimpinan. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan DPR, Pimpinan fraksi, Pimpinan BK, dan Pimpinan Komisi III yang menangani bidang Hukum dan Ham. DPR juga menegaskan bahwa sebagai lembaga Negara dan lembaga politik, DPR memiliki banyak dokumen Negara yang harus dirahasiakan, oleh karena itu DPR berhak menolak penggeledahan tersebut karena memerlukan pengkajian yang lebih dalam.
Celotehan beberapa anggota DPR tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa politisi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wujud arogansi DPR agar DPR tidak disentuh, apalagi yang digeledah adalah ruangan milik Al-Amin Nasution yang telah berstatus tersangka. Selain itu para penyidik KPK tentulah sangat professional dan hanya mengambil berkas-berkas yang benar-benar relevan dengan kasus.
Munculnya gugatan pembubaran KPK oleh anggota DPR sangatlah ironis, sebagai pembuat Undang-Undang justru DPR tidak dapt memahami fungsi dan tugas KPK. Dalam Undang_Undang nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap langkah KPK diatur oleh Undang-Undang dalam melakukan penyidikan. Oleh karena itu semua harus taat Karena tidak ada lembaga atau seorangpun di negeri ini yang kebal hukum, sebagai contoh lembaga Negara lain seperti MA, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agungpun pernah digeledah KPK.

Tidak ada komentar: